PENGERTIAN ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan
konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
PENGERTIAN PROFESI
Oemar Seno Adji mengatakan bahwa
peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya mengatur hak-hak yang
fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau
perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang dalam banyak hal disalurkan
melalui kode etik. Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu moral
community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka membentuk
suatu profesi yang disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan
bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain.
Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.
Etika dan Profesionalime yang diidentifikasi
oleh Richard Mason mencakup Privasi, akurasi, Properti dan akses.
1.Privasi
Privasi yang dimaksud di sini adalah Privasi dalam hal hak individu dalam mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak berhak.
2.Akurasi
Akurasi merupakan faktor yang paling utama dalam sistem Informasi.Ketidak akurasian sebuah Informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.
3.Properti
Perlindungan terhadap hak property yang
sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta
(copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
ü
Hak cipta :
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang
penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa
diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film,
musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini
mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup
penciptanya ditambah 70 tahun
ü
Paten : Paten merupakan bentuk perlindungan
terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan
diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten
memberikan perlindungan selama 20 tahun.
ü
Rahasia
Perdagangan : Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui
lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang
menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut
untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada
penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi
halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang
tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
PENGERTIAN TSI ( TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
)
Teknologi Sistem
Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa
perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi,
dan sarana elektronis lainnya.
SIAPA SAJA YANG BERPERAN / MENGGUNAKAN TSI
1. Dalam hal
penyelengaraan TSI oleh bank sendiri :
-Menerapkan Pengendalian Manajemen TSI
-Melaksanakan fungsi audit intern TSI
-Memiliki alat monitot
-Menerapkan prinsip-rinsip
-Memiliki disaster
recovery plan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar