DEFINISI PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS CYBERCRIME BERIKUT MODUS OPERANDINYA



Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

 
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.


Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
  1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.

  1. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
 Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:


  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

  1. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

  1. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

  1. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

  1. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

  1. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  1. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Referensi : 


Penggunaan Software Open Source

       Open source adalah pengembangan metode Suatu perangkat lunak yang didistribusikan Memanfaatkan Kekuatan peer review dan Transparansi proses. Janji open source adalah kualitas yang lebih baik, keandalan yang lebih tinggi, lebih fleksibel, biaya rendah, dan mengakhiri predatory vendor lock-in. Janji open source adalah kualitas yang lebih baik, keandalan yang lebih tinggi, lebih fleksibel, biaya rendah, dan mengakhiri pemangsa vendor lock-in.

Komputer membutuhkan software untuk melaksanakan tugasnya. Software ini dibuat oleh beberapa pengembang software. Dari beberapa model pengembangan software, model pengembangan open source software  merupakan salah satu bagiannya.  Model ini telah digunakan secara luas dalam 20 tahun terakhir ini. Banyak sekali teknologi yang merupakan hasil dari model pengembangan ini yang digunakan sehubungan dengan software yang diproduksi oleh industri software komersial dan hasilnya telah memberikan kemajuan besar dalam hal kapabilitas, kemampuan, aksesibilitas dan keterbelian dari software tersebut.

            Model pengembangan open source software  ini dilakukan dengan cara memberikan kebebasan bagi semua orang untuk melihat dan mengetahui serta mengubah kode software  yang bersangkutan. Dengan cara ini maka diharapkan akan ada seseorang yang memiliki kemampuan pemrograman memadai untuk dapat melihat kode program tersebut dan menemukan bugs serta kelemahan-kelemahan yang terdapat didalamnya untuk kemudian melakukan perbaikan agar bugs dan kelemahan-kelemahan tersebut dapat dihilangkan. Dengan adanya bantuan-bantuan pihak luar untuk memperbaiki bugs dan kelemahan-kelemahan dalam suatu software maka pengembangan metode ini diyakini/diharapkan dapat meningkatkan keamanan software yang dikaji.
            Apa manfaat yang kita dapatkan dengan menggunakan  open source Ada banyak manfaat positif yang bisa kita peroleh dengan menggunakan Open Source, diantaranya :
  • Kreativitas : Dengan Open Source kita bisa mempelajari cara kerja suatu perangkat lunak, memodifikasinya, bahkan membuat produk baru dari sumber yang ada
  • Kemandirian : Kita tidak perlu lagi tergantung pada suatu produk tertentu, bahkan dengan Open Source kita bisa membuat produk yang sekelas dengan perusahaan berskala raksasa seperti Microsoft.
  • Hemat Waktu : Berapa banyak waktu yang kita sia-siakan untuk berurusan dengan virus komputer di sistem closed source (baca : Windows) ? Dengan menggunakan sistem operasi Open Source seperti 3D OS kita tidak perlu membuang waktu lagi berurusan dengan virus komputer.
  • Hemat Biaya : Berapa banyak biaya yang perlu kita keluarkan untuk pembelian suatu produk proprietary seperti Windows, Photoshop, MS Office dan lain-lainnya ?
  • Hemat Devisa : Berapa banyak devisa negara yang harus lari keluar negeri jika kita terus menggunakan produk proprietary ?
  • Mengurangi Tingkat Pembajakan : Open Source memungkinkan kita untuk tidak lagi menggunakan milik orang lain secara tidak sah atau dengan kata lain kita tidak perlu lagi menjadi pencuri …!!! Selain mengurangi tingkat pembajakan, secara otomatis dosa-dosa kita juga ikut berkurang … :)
  • Meningkatkan Citra Negara : Tahukah Anda bahwa pembajakan menjadikan citra negara menurun ? Dan ini secara tidak langsung membawa akibat buruk pada hubungan dagang dengan luar negeri. Dan repotnya, di tahun 2009 ini Indonesia kembali masuk dalam daftar Priority Watch List.
Selain membawa manfaat, tentu saja Open Source juga mempunyai kekurangan
diantaranya :
  • Kurangnya dukungan vendor : Harus diakui, masih cukup banyak vendor – baik Hardware, Software, ataupun Game – yang belum memberikan dukungan penuh pada Open Source. Dan hal ini tentu saja cukup menghambat perkembangan Open Source.
  • Kurangnya dukungan support : Karena belum cukup memasyarakat, maka dukungan support juga masih cukup sulit untuk ditemukan. Support untuk Open Source selama ini masih banyak bergantung pada Internet (baca : Google). Sehingga cukup menyulitkan mereka yang tidak mempunyai akses penuh pada Internet.
  • Kurangnya dukungan bisnis : Pandangan bahwa Open Source adalah gratis dan tidak bisa membaa manfaat bisnis sangat menghambat para pebisnis yang akan terjun di Open Source. Kurangnya dukungan dari pebisnis ini membuat Open Source tidak bisa mempromosikan dirinya secara baik dan ini secara tidak langsung membuat pengenalan Open Source menjadi lebih lambat.
  • Kurangnya promosi : Masih banyak orang yang beranggapan Open Source susah untuk dipergunakan, padahal perkembangan Open Source belakangan ini sudah cukup pesat dan bahkan dalam beberapa hal terkadang mampu menggungguli produk closed source. Kesalahpahaman ini bisa terjadi karena kurangnya promosi akan Open Source.

Referensi :

budi.insan.co.id/courses/ec7010/dikmenjur/winarso-report.do
http://alfi-fadlan.blogspot.com/2012/03/kelebihan-dan-kekurangan-dari-produk.html

PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI (IT)


Profesi merupakan sebutan bagi sekelompok orang yang memiliki kesamaan pekerjaan di bidang tertentu. Pekerjaan disini bukan merupakan pekerjaan biasa, melainkan pekerjaan yang memiliki kriteria tertentu. Kriteria suatu pekerjaan dapat dikatakan profesi apabila :

a.       Memiliki kerumitan sehingga bidang pekerjaan tersebut terspesialisasi.
 
      Misalkan profesi polisi, memiliki kerumitan tinggi dan terspesialisasi lagi menjadi polisi lalu lintas, polisi militer, polisi hutan, polisi air, dan sebagainya. Oleh karena itu, pekerjaan sebagai pelayan restoran tidak dapat dikatakan sebagai profesi.

b. Membutuhkan pendidikan dan ilmu keahlian yang tinggi
    
     Misalkan profesi dosen, membutuhkan ilmu keahlian dari pendidikan yang ditempuhnya. Jika yang diajarkan mahasiswa Diploma-3, maka syarat menjadi dosen telah lulus dari pendidikan Sarjana (S-1). Jika yang diajarkan mahasiswa Sarjana, maka syarat menjadi dosen adalah lulusan Magister (S-2). Begitupula untuk mengajar mahasiswa Magister, syarat menjadi dosen adalah telah bergelar Doktor. Oleh karena itu, menjadi pembantu rumah tangga tidak dapat disebut debagai profesi karena tidak membutuhkan pendidikan yang tinggi.
Adapun pekerjaan di bidang teknologi informasi sudah dapat dikatakan sebagai profesi karena sudah memenuhi semua kriteria-kriteria di atas. Adapun yang termasuk profesi-profesi di bidang teknologi informasi adalah :


Kelompok yang berkecimpung di bidang perangkat lunak.
  • Sistem Analis; orang yang bertugas untuk menganalisa dan merancang suatu sistem.
  • Programmer; orang yang bertugas untuk mengimplementasikan rancangan sistem analisis dengan membuat program-program sesuai dengan bahasa pemrograman yang dikuasai.
  • Web Designer; hampir sama dengan sistem analis. Bedanya ialah web designer merancang dan menganalisa suatu sistem yang berbasis web.
  • Web Programmer; orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer.
Kelompok yang berkecimpung di bidang perangkat keras.
  • Technical Engineering; sering disebut sebagai teknisi, yaitu orang yang memiliki keahlian di dalam bidang teknik dan sedikit tentang perangkat keras, baik tentang pemeliharaan maupun perbaikan sistem komputer.
  • Networking Engineering; orang yang berkecimpung dakam bidang teknis jaringan komputer, dari pemasangan, pemeliharaan sampai perbaikan masalah-masalahnya.
Kelompok yang mengoperasikan electronik data processing (EDP).
  • EDP Operator; orang yang bertugas megoperasikan program-program yang berhubungan dengan electonic data processing dalam lingkungan sebuah peusahaan atau organisasi lainnya.
  • System Administrator; orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem.
  • MIS Director; orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.

Kelompok yang berkecimpung dalam pengembangan bisnis teknologi informasi.

Referensi :
http://blog.uin-malang.ac.id/ellie/2011/06/profesi-di-bidang-teknologi-informasi-etika-profes/
http://adynu.wordpress.com/2010/12/09/tugas-sistem-analis/
http://shllyguttya.blogspot.com/2012/03/profesi-profesi-dalam-bidang-ti.html
http://kartika21sweet.blogspot.com/2010/04/profesi-teknologi-informasi.html
http://jokoalmady.blogspot.com/2011/12/profesi-di-bidang-teknologi-informasi.html
http://jokoalmady.blogspot.com/2011/12/profesi-di-bidang-teknologi-informasi.html

PENGENALAN ETIKA DAN PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

PENGERTIAN ETIKA

Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA

Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk  bagi semua manusia dalam ruang dan  waktu tertentu.

PENGERTIAN PROFESI

Oemar Seno Adji mengatakan bahwa peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya mengatur hak-hak yang fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang dalam banyak hal disalurkan melalui kode etik. Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka membentuk suatu profesi yang disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain.

Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.

Etika dan Profesionalime yang diidentifikasi oleh Richard Mason mencakup Privasi, akurasi, Properti dan akses.

1.Privasi

Privasi yang dimaksud di sini adalah Privasi dalam hal hak individu dalam mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak berhak
.

2.Akurasi

Akurasi merupakan faktor yang paling utama dalam sistem Informasi.Ketidak akurasian sebuah Informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.



3.Properti

Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
ü  Hak cipta : Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun
ü   Paten : Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
ü  Rahasia Perdagangan : Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.

4. Akses

Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

PENGERTIAN TSI ( TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI )

Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.


SIAPA SAJA YANG BERPERAN / MENGGUNAKAN TSI

1.      Dalam hal penyelengaraan TSI oleh bank sendiri :

-Menerapkan Pengendalian Manajemen TSI
-Melaksanakan fungsi audit intern TSI
-Memiliki alat monitot
-Menerapkan prinsip-rinsip
-Memiliki disaster recovery plan

Sumber :





MUSIC


MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com